Susunan organisasi Badan Penanggulangan
Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang terdiri dari :
1.
Kepala BPB dan PK yang secara ex-officio
dijabat oleh Sekretaris Daerah;
2.
Unsur Pengarah yang terdiri dari:
a. Pejabat
pemerintah daerah terkait.
b. Anggota
masyarakat profesional, ahli dan tokoh masyarakat.
3.
Unsur Pelaksana yang terdiri dari:
a.
Kepala
Pelaksana.
b.
Sekretariat.
c.
Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
d.
Bidang
Kedaruratan dan Logistik.
e.
Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
f.
Bidang
Sarana dan Prasarana.
g.
Kelompok
Jabatan Fungsional.
Kepala Pelaksana
Kepala
Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan
bencana dan pemadam kebakaran secara terpadu dengan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamanan.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Pelaksana mempunyai fungsi :
a.
Penyusunan
program penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
b.
Penyelenggaraan
pelaksanaan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
c.
Pelaksanaan
koordinasi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
d.
Pelaksanaan
administrasi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
e.
Pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat
mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur dalam BPB
dan PK mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap
program administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian
sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di
lingkungan BPB dan PK;
b.
Pembinaan
dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang –
undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kepegawaian,
keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPB dan PK;
c.
Pembinaan
dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
d.
Fasilitas
pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
e.
Pengumpulan
data dan informasi kebencanaan diwilayahnya;
f.
Pengkoordinasian
dalam penyusunan laporan BPB dan PK;
g.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat,
terdiri dari:
1.
Subbag
Program;
2.
Subbag
Keuangan;
3.
Subbag
Umum dan Kepegawaian;
(1) Subbagian program mempunyai tugas menyusun
dan program kerja dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan;
(2) Subbagian Keuangan, mempunyai tugas
melaksanakan administrasi keuangan;
(3) Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai
tugas melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan
kepegawaian.
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang
Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasi dan melaksanakan
kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana meliputi pencegahan,
mitigasi, kesiapsiagaan serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan
mempunyai fungsi:
a.
Bidang
perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta
pemberdayaan masyarakat;
b.
Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada prabencana serta
pemberdayaan masyarakat;
c.
Pelaksanaan
hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang penanggulangan
bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
d.
Pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang
penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pencegahan
dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
a.
Seksi
Pencegahan;
b.
Seksi
Kesiapsiagaan;
(1) Seksi Pencegahan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan melalui
kegiatan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui
pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentaan pihak yang terancam
bencana.
(2) Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan melalui
kegiatan untuk antisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang
tepat guna dan berdayaguna.
Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang
Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan
kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan
logistik.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kedaruratan dan logistik
mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana,
penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
b.
Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya
bencana, penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana, penanganan
pengungsian dan dukungan logistik;
c.
Komando
pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana;
d.
Pelaksanaan
hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana,
penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
e.
Pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang
penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi.
f.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Kedaruratan dan Logistik terdiri atas:
a.
Seksi
Tanggap Darurat;
b.
Seksi
Logistik;
(1) Seksi Tanggap Darurat mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang kedaruratan dan logistik melalui kegiatan
yang dilakukan dengan segera pada saat terjadinya bencana antara lain evakuasi
korban, penyelamatan nyawa dan harta benda serta pengamanan pengungsi.
(2) Seksi Logistik mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang kedaruratan dan logistik melalui pemenuhan,
pendistibusian logistik dan peralatan.
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang
Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan
melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana.
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kegiatan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
b.
Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
c.
Pelaksanaan
hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
d.
Pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang
penanggulangan bencana pada pasca bencana;
e.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang
Rehabilitasi dan rekonstruksi terdiri dari:
a.
Seksi
Rehabilitasi;
b.
Seksi
Rekonstruksi;
(1) Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi melalui
kegiatan perbaikan dan pemulihan pada wilayah pasca bencana.
(2) Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas rehabilitasi dan rekonstruksi melalui kegiatan
pembangunan kembali sarana dan prasarana pada wilayah pasca bencana.
Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Sarana
dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan, mengadakan, menyiapkan, menyalurkan,
merawat dan memperbaiki sarana dan prasarana penanggulangan bencana pemadam
kebakaran.
Untuk melaksanakan
tugas, sebagaimana dimaksud, bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi:
a.
Perumusan
kegiatan di bidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk
penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
b.
Pengkoordinasian
dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana
dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
c.
Pelaksanaan
hubungan kerja di bidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
d.
Pemantauan,
evaluasi dan analisis pelaporan tentang sarana dan prasarana penanggulangan
bencana dan pemadam kebakaran.
Bidang Sarana
dan Prasarana terdiri dari:
a.
Seksi
Pengadaan Sarana dan Prasarana;
b.
Seksi
Perbengkelan dan Pergudangan;
(1)Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana
mempunyai tugas menyiapkan, menyediakan, menyalurkan dan melakukan pengadaan
sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.
(2)Seksi Perbengkelan dan Pergudangan
mempunyai tugas melakukan perawatan dan pemeliharaan serta penyimpanan sarana
dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.
Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPB
dan PK sesuai dengan keahlianya dan kebutuhan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud , terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang
terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlianya.
(2) Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh
seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan.
(3) Jumlah Jabatan Fungsional tersebut
ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang Jabatan fungsional
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar