Struktur Organisasi




Susunan organisasi Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kota Palembang terdiri dari :
1.        Kepala BPB dan PK yang secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah;
2.        Unsur Pengarah yang terdiri dari:
a.    Pejabat pemerintah daerah terkait.
b.    Anggota masyarakat profesional, ahli dan tokoh masyarakat.
3.        Unsur Pelaksana yang terdiri dari:
a.          Kepala Pelaksana.
b.         Sekretariat.
c.          Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan.
d.         Bidang Kedaruratan dan Logistik.
e.          Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
f.          Bidang Sarana dan Prasarana.
g.         Kelompok Jabatan Fungsional.


Kepala Pelaksana
Kepala Pelaksana mempunyai tugas mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi dan keamanan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Pelaksana mempunyai fungsi :
a.         Penyusunan program penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
b.        Penyelenggaraan pelaksanaan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
c.         Pelaksanaan koordinasi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
d.        Pelaksanaan administrasi penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
e.         Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
f.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi kepada semua unsur dalam BPB dan PK mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan dan pengendalian terhadap program administrasi dan sumber daya serta kerja sama.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
a.         Pengkoordinasian sinkronisasi dan integrasi program perencanaan dan perumusan kebijakan di lingkungan BPB dan PK;
b.        Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, hukum dan peraturan perundang – undangan, organisasi, tatalaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, kepegawaian, keuangan, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga BPB dan PK;
c.         Pembinaan dan pelaksanaan hubungan masyarakat dan protokol;
d.        Fasilitas pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah penanggulangan bencana;
e.         Pengumpulan data dan informasi kebencanaan diwilayahnya;
f.         Pengkoordinasian dalam penyusunan laporan BPB dan PK;
g.        Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat, terdiri dari:
1.        Subbag Program;
2.        Subbag Keuangan;
3.        Subbag Umum dan Kepegawaian;
(1)     Subbagian program mempunyai tugas menyusun dan program kerja dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan;
(2)     Subbagian Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan;
(3)     Subbagian umum dan kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.

Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas mengkoordinasi dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana meliputi pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan serta pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan mempunyai fungsi:
a.         Bidang perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
b.        Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
c.         Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga terkait dibidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
d.        Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada prabencana serta pemberdayaan masyarakat;
e.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pencegahan dan Kesiapsiagaan terdiri dari :
a.         Seksi Pencegahan;
b.        Seksi Kesiapsiagaan;
(1)     Seksi Pencegahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan melalui kegiatan untuk mengurangi atau menghilangkan resiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun pengurangan kerentaan pihak yang terancam bencana.
(2)     Seksi Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang pencegahan dan kesiapsiagaan melalui kegiatan untuk antisipasi bencana melalui pengorganisasian serta langkah yang tepat guna dan berdayaguna.

Bidang Kedaruratan dan Logistik
Bidang Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dan dukungan logistik.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Kedaruratan dan logistik mempunyai fungsi:
a.         Perumusan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
b.        Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana, penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana, penanganan pengungsian dan dukungan logistik;
c.         Komando pelaksanaan penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana;
d.        Pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana, penanganan pengungsi dan dukungan logistik;
e.         Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan umum dibidang penanggulangan bencana pada saat terjadinya bencana dan penanganan pengungsi.
f.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Kedaruratan dan Logistik terdiri atas:
a.         Seksi Tanggap Darurat;
b.        Seksi Logistik;
(1)     Seksi Tanggap Darurat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang kedaruratan dan logistik melalui kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat terjadinya bencana antara lain evakuasi korban, penyelamatan nyawa dan harta benda serta pengamanan pengungsi.
(2)     Seksi Logistik mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang kedaruratan dan logistik melalui pemenuhan, pendistibusian logistik dan peralatan.

Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada    pasca bencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi:
a.         Perumusan kegiatan dibidang penanggulangan bencana pada pascabencana;
b.        Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
c.         Pelaksanaan hubungan kerja dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
d.        Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan dibidang penanggulangan bencana pada pasca bencana;
e.         Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Rehabilitasi dan rekonstruksi terdiri dari:
a.         Seksi Rehabilitasi;
b.        Seksi Rekonstruksi;
(1)     Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas bidang rehabilitasi dan rekonstruksi melalui kegiatan perbaikan dan pemulihan pada wilayah pasca bencana.
(2)     Seksi Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas rehabilitasi dan rekonstruksi melalui kegiatan pembangunan kembali sarana dan prasarana pada wilayah pasca bencana.

Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyediakan, mengadakan, menyiapkan, menyalurkan, merawat dan memperbaiki sarana dan prasarana penanggulangan bencana pemadam kebakaran.
Untuk melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud, bidang sarana dan prasarana mempunyai fungsi:
a.         Perumusan kegiatan di bidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana untuk penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
b.        Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan dibidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
c.         Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penyiapan, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran;
d.        Pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan tentang sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.
Bidang Sarana dan Prasarana  terdiri dari:
a.         Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana;
b.        Seksi Perbengkelan dan Pergudangan;
(1)Seksi Pengadaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyiapkan, menyediakan, menyalurkan dan melakukan pengadaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.
(2)Seksi Perbengkelan dan Pergudangan mempunyai tugas melakukan perawatan dan pemeliharaan serta penyimpanan sarana dan prasarana penanggulangan bencana dan pemadam kebakaran.


Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BPB dan PK sesuai dengan keahlianya dan kebutuhan.
(1)     Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud , terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai dengan bidang keahlianya.
(2)     Setiap kelompok tersebut dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan.
(3)     Jumlah Jabatan Fungsional tersebut ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)     Jenis dan jenjang Jabatan fungsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Terkini

sumber : sumeks.co.id      PALEMBANG – Hari ketiga pascakebakaran yang menghanguskan 22 rumah di Jl Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ul...

Berita Terkini